Kamis, 11 Agustus 2011

Sistem Pembinaan Penyuluhan (Sumber:http://www.bp4k.bogorkab.go.id/)


Indikator Keberhasilan Penyuluh Pertanian (Sumber:http;//www.bp4k.bogorkab.go.id/)

9 Indikator Keberhasilan Penyuluh Pertanian :
1.     Tersusunnya Programa Penyuluhan Pertanian;
2.     Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan (RKT);
3.     Tersusunnya Data Peta Wilayah untuk Pengembangan Teknologi Spesifik Lokasi;
4.     Terdesiminasinya Informasi Teknologi Pertanian secara merata;
5.     Tumbuh Kembangnya Keberdayaan dan Kemandirian Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
6.     Terwujudnya Kemitraan Usaha Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang Menguntungkan;
7.     Terwujudnya Akses Pelaku Utama dan Pelaku Usaha ke Lembaga Keuangan, Informasi, Sarana Produksi;
8.     Meningkatnya Produktivitas Agribisnis Komoditas Unggulan di wilayahnya;
9.     Meningkatnya Pendapatan dan Kesejahteraan Pelaku Utama;

Istilah Bidang Penyuluhan (Sumber:http://www.bp4k.bogorkab.go.id/)

Pengertian Istilah Bidang Penyuluhan :

1.       Revitalisasi penyuluhan pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian, korps dan arah serta kebijakan.
2.       Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup.
3.       Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya.
4.       Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau koperasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
5.       Petani adalah perorangan warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan di dalam dan disekitar hutan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.