Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian
Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi:
1. Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
2. Pemberdayaan Kelembagaan Petani dan Usahatani
Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi:
1. Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
- Pengawalan penerbitan peraturan perundang-undangan penyuluhan pertanian.
- Penataan Badan Koordinasi Penyuluhan, Badan Pelaksana Penyuluhan, dan Balai Penyuluhan Kecamatan, sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006.
- Penataan Pos Pelayanan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
- Perencanaan ketenagaan penyuluh pertanian, serta fasilitasi penyelesaian Penyuluh Pertanian Honorer dan THL-TB PP.
- Identifikasi dan penetapan petani sukses menjadi penyuluh swadaya.
2. Pemberdayaan Kelembagaan Petani dan Usahatani
- Fasilitasi penumbuhan Gapoktan melalui program pemberdayaan masyarakat tani dan pengembangan Gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi perdesaan.
3. Pengembangan Program dan Informasi Penyuluhan Pertanian
- Pengembangan programa penyuluhan pertanian nasional mendukung empat sukses pembangunan pertanian, serta mengantisipasi perubahan lingkungan dan kelestarian lingkungan.
- Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
- Pengembangan cyber extension untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar