Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian
Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi:
1. Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi:
1. Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
- Pengawalan penerbitan peraturan perundang-undangan penyuluhan pertanian.
- Penataan Badan Koordinasi Penyuluhan, Badan Pelaksana Penyuluhan, dan Balai Penyuluhan Kecamatan, sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006.
- Penataan Pos Pelayanan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
- Perencanaan ketenagaan penyuluh pertanian, serta fasilitasi penyelesaian Penyuluh Pertanian Honorer dan THL-TB PP.
- Identifikasi dan penetapan petani sukses menjadi penyuluh swadaya.