Minggu, 31 Juli 2011

Profil BP4K Kabupaten Bogor (Sumber: http://www.bp4k.bogorkab.go.id/)

Dasar Hukum
PERDA No.15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Visi Misi  
VISI BP4K KABUPATEN BOGOR
Terwujudnya Pelaku Utama dan Pelaku Usaha yang Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing

MISI BP4K KABUPATEN BOGOR
1. Meningkatkan Kapabilitas Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan
2. Meningkatkan Jejaring Kerja Dalam Alih Inovasi Teknologi
TUJUAN BP4K KABUPATEN BOGOR
1. Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia dan kelembagaan penyuluhan guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan dan hasil penyuluhan
2. Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas pendampingan dan kerjasama stakeholders penyuluhan melalui penerapan teknologi tepat guna serta terbentuknya jaringan kewirausahaan pelaku agribisnis



Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan fungsi sebagai berikut :

1. Penyusunan kebijakan dan program penyuluhan daerah yang sejalan dengan kebijakan dan program
    penyuluhan provinsi dan nasional
2. Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan penyuluhan yang mendukung kebijakan, program dan
    kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan daerah;
3. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
4. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku
    utama dan pelaku usaha;
5. Pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan,
   ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
6. Penumbuhkembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku
   usaha;
7. Peningkatan kapasitas Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta
   melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.

 Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Sub. Bagian, 4 (empat) Kelompok Penyuluh, 1 (satu) kelompok jabatan fungsional umum. Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagai berikut :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
c. Kelompok Penyuluh Pertanian;
d. Kelompok Penyuluh Peternakan;
e. Kelompok Penyuluh Perikanan;
f. Kelompok Penyuluh Kehutanan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional Umum; dan
h. Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K).
Secara lengkap Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bogor, disajikan dalam Gambar di bawah ini:

 
Kepala Badan: Ir. Hj. Siti Farikah , MM

Sekretaris : Ir. Farida Khuriyati, MM

Kasubag UMPEG : Endang SN Ristiana, MM

Kasubag Perencanaan dan Keuangan : R. Tjetjep Sumantri, SE

 Koordinator Pertanian : H. Nana Sukmana, SP

Koordinator Peternakan : Eem Supriatna, SP

Koordinator Perikanan : Ir. Herlina, MM

Koordinator Kehutanan : Julianto Waluyo, S.ST


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar